LPPM UIN Sunan Kalijaga Perkuat Kapasitas Dosen Pendamping Lapangan (DPL) melalui Sekolah Pemberdayaan Masyarakat 2025

Yogyakarta, 8 Desember 2025 — UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Program Penguatan Kapasitas Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) melalui Sekolah Pemberdayaan Masyarakat, bertempat di University Hotel Yogyakarta. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua LPPM UIN Sunan Kalijaga, Dr. Abdul Qoyum, S.E.I., M.Sc.Fin, yang sekaligus mewakili Rektor karena berhalangan hadir.

Dr. Abdul Qoyum menyapa para narasumber dan peserta serta menegaskan bahwa perguruan tinggi, terutama yang berada di bawah Kementerian Agama, kini dituntut untuk benar-benar menghadirkan dampak nata bagi masyarakat. “Bagaimana kita mendampakkan universitas,” tegasnya, menyoroti pentingnya transformasi peran kampus dalam pengabdian masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. Qoyum menekankan bahwa KKN merupakan program paling powerful dan impactful dalam pemberdayaan masyarakat. Ia juga menyampaikan hasil survei terkait pelaksanaan KKN, di mana mahasiswa merasa puas terhadap peran DPL dan induk semang, namun masih menyoroti aspek layanan, administrasi, dan sistem informasi KKN. Untuk itu, LPPM telah membentuk tim evaluasi dan melakukan kunjungan benchmarking ke UGM. Beliau menambahkan bahwa juknis terbaru untuk KKN Reguler dan KKN Konversi akan segera dirilis pada acara KRISNA mendatang. Acara resmi dibuka oleh Dr. Qoyum mewakili Rektor.

Acara menghadirkan empat narasumber utama yang memberikan materi komprehensif: Prof. Ir. Nanung Agus Fitriyanto, M.Sc., Ph.D., IPM. (Kepala Subdirektorat Pengeloaan KKN-PPM UGM), Roy Renwarin, CWP®, CWS® (Direktur Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia), Dr. Imelda Fajriati, M.Si. (Halal Center UIN Sunan Kalijaga), dan Darwinah, S.Pd. (Perempuan Pemberdaya Kewirausahaan Perempuan dan Anak Purna PMI). Setiap materi dirancang untuk memperkuat pemahaman DPL dalam aspek tata kelola KKN, pemberdayaan ekonomi umat, literasi halal, serta pendampingan UMKM.

Penguatan Tata Kelola Pengabdian Masyarakat

Materi pertama oleh Prof. Ir. Nanung Agus Fitriyanto, M.Sc., Ph.D., IPM. menyoroti dinamika dan tata kelola KKN-PPM, mulai dari sejarah, paradigma “empowerment” berbasis riset, hingga pentingnya sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, industri, dan masyarakat. Prof. Nanung menekankan bahwa KKN yang terkelola baik akan menghasilkan program yang terukur, berdampak, dan berkelanjutan.

Model Pembiayaan Halal untuk Pemberdayaan Jamaah Masjid

Materi selanjutnya disampaikan Roy Renwarin, CWP®, CWS® yang memperkenalkan konsep “Modal Kerja Halal Jamaah Masjid”, yakni mekanisme pembiayaan usaha mikro berbasis wakaf uang. Model ini menawarkan solusi bebas riba, tanpa agunan, dan tanpa denda bagi jamaah masjid yang membutuhkan modal usaha. Skema ini juga memperkuat dana abadi masjid, menjadikannya entitas sosial-ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.

Peran Perguruan Tinggi dalam Penguatan Ekosistem Halal

Dr. Imelda Fajriati, M.Si., dari Halal Center UIN Sunan Kalijaga menambahkan perspektif penting tentang peran perguruan tinggi dalam membangun ekosistem halal. Ia menyoroti integrasi kajian halal dalam kurikulum, pengembangan riset halal, hingga penyediaan pendamping sertifikasi halal bagi masyarakat. Materi ini juga membahas penahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi nasional, sehingga DPL dapat memberi edukasi dan panduan akurat kepada UMKM dampingan.

Pendampingan Intensif UMKM untuk Peningkatan Kapasitas Ekonomi

Materi terakhir disampaikan Darwinah, S.Pd., Founder Rumah Edukasi Kenanga, yang menguraikan teknik pendampingan intensif untuk UMKM. Mulai dari penggalian potensi diri pelaku usaha, penentuan produk unggulan, penyusunan Business Model Canvas, legalitas usaha, hingga strategi pemasaran digital dan business networking. Pendekatan ini dirancang agar DPL mampu mendampingi UMKM secara praktis dan berkelanjutan, terutama pelaku usaha perempuan.

Komitmen UIN Sunan Kalijaga

Melalui penyelenggaraan Sekolah Pemberdayaan Masyarakat ini, UIN Sunan Kalijaga menegaskan komitmennya untuk menghasilkan DPL yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan, kualitas pendampingan oleh DPL akan semakin memperkuat dampak KKN sebagai sarana transformasi sosial, ekonomi, dan pemberdayaan komunitas di berbagai wilayah Indonesia.