Sejarah

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Sunan Kalijaga merupakan bagian penting dalam mewujudkan visi kampus “Empowering Knowledge, Shaping the Future.” LPPM hadir untuk memastikan bahwa penelitian dan pengabdian dikelola secara strategis sehingga UIN Sunan Kalijaga tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga mampu menghadirkan pengetahuan yang memberdayakan dan memberi kontribusi nyata bagi masa depan masyarakat, bangsa, dan dunia.

Sejarah LPPM dapat ditelusuri sejak penegerian Fakultas Agama UII menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) pada 1950–1951, yang kemudian dilebur dengan ADIA hingga lahirlah IAIN pada 1960. Sejak masa itu, lembaga penelitian dan pengabdian mulai dibentuk sebagai penegasan bahwa perguruan tinggi memiliki peran tidak hanya dalam pengajaran, tetapi juga riset dan pengabdian masyarakat.

Perjalanan kelembagaan ini terus mengalami dinamika: pada 1988 lahir Balai Penelitian dan Balai Pengabdian di bawah P3M, lalu tahun 1997 keduanya berdiri lebih mandiri sebagai Pusat Penelitian (Puslit) dan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (P2M). Transformasi IAIN menjadi UIN pada 2005 kembali membawa perubahan, di mana Puslit berkembang menjadi Lembaga Penelitian (Lemlit) dan P2M menjadi Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM).

Tonggak penting terjadi pada 2013, ketika Lemlit dan LPM dilebur menjadi LPPM melalui SK Rektor yang diperkuat Peraturan Menteri Agama RI Nomor 26 Tahun 2013. Dalam struktur baru ini, LPPM dipimpin oleh ketua dan sekretaris serta membawahi sejumlah pusat. Awalnya terdiri dari Pusat Penelitian dan Penerbitan (Puslitbit), Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM), dan Pusat Layanan Difabel (PLD).

Selanjutnya, pada akhir tahun 2024, setelah pelantikan pimpinan baru, LPPM memperluas perannya dengan membentuk dua pusat tambahan, yakni Pusat Inovasi, Kekayaan Intelektual, dan Hilirisasi serta Pusat Pemeringkatan dan Sustainable Development Goals (SDGs). Kehadiran pusat-pusat baru ini memperkuat posisi UIN Sunan Kalijaga dalam mendorong inovasi, pengelolaan hak kekayaan intelektual, hilirisasi hasil riset, serta kontribusi terhadap agenda pembangunan berkelanjutan.

Hingga kini, LPPM menjalankan tugas untuk melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Melalui perannya, LPPM terus berkomitmen menghadirkan riset yang relevan, pengabdian yang bermanfaat, serta layanan yang responsif, sehingga visi “Empowering Knowledge, Shaping the Future” benar-benar terwujud dalam kiprah nyata di tingkat nasional maupun internasional.