Advokasi Kampus Inklusif

Advokasi kampus inklusif adalah upaya sitematis untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa difabel agar mendapatkan akses Pendidikan yang setara di lingkungan perguruan tinggi. Program ini bertujuan untuk mewujudkan kampus inklusif, dalam arti kampus yang tidak hanya menerima mahasiswa difabel sebagai bagian dari civitas akademika, tetapi juga memastikan mereka dapat berpertisipasi penuh dalam setiap kegiatan akademik dan non-akademik. Dengan begitu, program ini diharapkan dapat berperam dalam mendorong kesetaraan, keadilan, dan penghargaan terhadap keberagaman di dunia Pendidikan tinggi.

Berikut beberapa program advokasi yang disediakan oleh PLD bagi para mahasiswa difabel

 

Bagi semua mahasiswa difabel

  1. Pendampingan input KRS

  2. Orientasi ruangan awal semester

  3. Surat pengantar disabilitas

  4. Asesmen akademik semester gasal

  5. Asesmen akademik semester genap

  6. FGD kelas inklusi (dosen, mahasiswa difabel, dan pendamping)

  7. Pendampingan pembuatan makalah

  8. Pendampingan praktikum dan KKN

  9. Pendampingan penyususna skripsi

  10. Pelatihan penggunaan Qur’an braille

  11. Pelatihan academic skills

  12. Pelatihan soft-skill

 

Bagi mahasiswa tunanetra

  1. Text reading

  2. Text proofing

  3. Layanan mobilitas

  4. Pendampingan UTS dan UAS

  5. Alih digital materi kuliah

  6. Alih audio materi kuliah

 

Bagi mahasiwa tunarungu

  1. Note-taking

  2. Upgrading Bahasa Indonesia

  3. Pendampingan keagamaan bagi mahasiswa tunarungu.

 

Keterangan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses di sini.