-
SOP PUSAT PENELITIAN DAN PENERBITAN
-
SOP PUSAT PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SOP ini disusun sebagai panduan bagi dosen dan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dalam mengajukan sekaligus melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses administrasi, meningkatkan partisipasi sivitas akademika, serta memberikan pedoman bagi mahasiswa yang hendak mengonversi kegiatan pengabdiannya menjadi nilai KKN.
Pengajuan dimulai dari penyusunan proposal lengkap dengan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari program studi, izin dari mitra atau pejabat setempat, hingga rencana kegiatan. Proposal tersebut diverifikasi oleh Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) dengan melibatkan tim reviewer yang menilai kelayakan program berdasarkan standar internal. Apabila disetujui, LPPM menerbitkan surat tugas dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan pendampingan resmi.
Bentuk kegiatan pengabdian sendiri beragam, mulai dari pembelajaran dan pendampingan masyarakat, advokasi sosial, pemberdayaan ekonomi, layanan keagamaan maupun kesehatan, hingga penerapan teknologi tepat guna dan aksi tanggap bencana. Baik dosen maupun mahasiswa wajib melaporkan hasil kegiatan, yang kemudian dinilai oleh reviewer sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Khusus bagi mahasiswa, kegiatan pengabdian dilaksanakan secara berkelompok lintas program studi, dengan monitoring harian melalui aplikasi KKN UIN Sunan Kalijaga. Hasil kegiatan dilaporkan secara daring dan diuji oleh dosen pembimbing lapangan, untuk kemudian ditetapkan nilainya oleh LPPM.
Melalui SOP ini, setiap proses pengabdian kepada masyarakat diharapkan berjalan transparan, terukur, dan akuntabel. Dengan demikian, kegiatan pengabdian bukan hanya menjadi bagian dari kewajiban akademik, melainkan juga wadah aktualisasi ilmu pengetahuan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
-
SOP PUSAT INOVASI, KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN HILIRISASI
— Belum ada —
-
SOP PUSAT PEMERINGKATAN DAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
— Belum ada —