PLD merekrut dan memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada para relawan PLD. Relawan yang telah mahir bahasa isyarat diangkat oleh PLD sebagai anggota Tim Juru Bahasa Isyarat. Adapun pedoman layanan juru Bahasa isyarat antara lain.
-
Lembaga, dosen, atau pihak yang memerlukan layanan Juru Bahasa Isyarat mengajukan surat permohonan layanan JBI ke PLD UIN Sunan Kalijaga
-
PLD mempelajari surat tersebut dan memberikan jawaban kesediaan atau penolakan.
-
PLD menunjuk salah satu atau sejumlah anggota TIM JBI yang diperlukan
-
Layanan JBI dapat bersifat sukarela atau berbayar.
-
Penentuan layanan sukarela dan berbayar didasarkan pada jenis kegiatan dan lembaga yang memerlukan layanan JBI.
-
Untuk layanan berbayar, pengundang wajib menanggung:
-
Biaya transportasi
-
Biaya per jam layanan
-
Biaya akomodasi bila melebihi 10 jam per hari.
Keterangan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses di sini.