Surat Izin Penelitian

Surat Izin Penelitian merupakan salah satu layanan administratif yang disediakan oleh Pusat Penelitian dan Penerbitan (PUSLITBIT) LPPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk mendukung kelancaran kegiatan riset sivitas akademika. Dokumen ini berfungsi sebagai bentuk legalitas resmi yang memberikan otorisasi kepada peneliti untuk melaksanakan penelitian di lokasi atau instansi tertentu. Dengan adanya surat izin penelitian, setiap aktivitas riset yang dilakukan memiliki landasan hukum yang sah, sekaligus mencerminkan profesionalisme dan kepatuhan peneliti terhadap prosedur akademik yang berlaku. Pada praktiknya, surat izin penelitian tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara peneliti dan pihak terkait, seperti instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, maupun perusahaan. Melalui surat ini, peneliti memperoleh legitimasi untuk mengakses data, melakukan observasi, atau berinteraksi langsung dengan partisipan penelitian. Oleh karena itu, surat izin penelitian memainkan peran penting dalam menjaga transparansi, keteraturan, serta kepercayaan antara peneliti dan pihak yang terlibat.