Monthly Coffeebility: Diskusi PLD Mengenal Disabilitas Psikososial

Stigma negatif terhadap penyandang difabel psikososial seringkali masih melekat pada masyarakat. Hal ini dikarenakan minimnya pemahaman masyarakat mengenai difabel psikososial. Merespons isu tersebut, Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga, mengangkat tema “Mengenal Disabilitas Psikososial” dalam diskusi rutin Monthly Coffeebility. Diskusi dieglar secara daring pada Rabu pagi, 7 Juli 2021.

Arie Kurniawan dari Pusat Rehabilitasi Yakkum memantik diskusi dengan menegaskan kembali definisi inklusi. Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan lingkungan sosial dan fisik yang semakin terbuka. Ini berarti adanya keterbukaan antara semua orang. Namun seringkali inklusi pun dipahami sebatas partisipasi. Padahal, lebih dari itu, diperlukan kesempatan untuk mengontrol segala program pembangunan. Kemudian pengetahuan itulah yang dapat berpengaruh pada bagaimana masyarakat bersikap terhadap difabel. “Ini tidak terwujud jika masih terjadi marjinalisasi, yang itu akan menyebabkan stigma sosial,” imbuhnya.

Sedang istilah disabilitas sendiri tidak bisa didefinisikan secara harfiah, karena menurutnya maknanya selalu berkembang. Menurut UU No 8 thn 2016, disabilitas diartikan sebagai orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensorik, dalam jangka waktu yang lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dari definisi itulah, disabilitas psikososial termasuk dalam ragam disabilitas mental.

Diskusi yang juga dihadiri oleh kepala PLD, Dr. Astri Hanjarwati, S.Sos., M.A pagi itu tak hanya memberi gambaran umum mengenai apa yang dimaksud disabilitas psikososial, melainkan juga rekomendasi dalam menyikapinya. Gangguan jiwa yang sering ditemukan di masyarakat di antaranya adalah gangguan kecemasan (anxietas), gangguan depresi, hingga gangguan jiwa berat (psikosis). Masing-masing memiliki gejala yang dapat ditandai sehingga memerlukan penanganan yang tepat.

Ari pun memaparkan tentang bagaimana bersikap apabila terdapat kerabat atau teman yang mengalami gangguan jiwa. Perlu adanya pemahaman yang baik mengenai perubahan perilaku, perasaan, dan proses berpikir yang terjadi. Terdapat jenis gangguan yang akut mendadak dengan gangguan fisik atau tidak dengan gangguan fisik serta gangguan yang sifatnya kronis. Ketika gejala awal tersebut muncul, maka perlu tindakan dengan merujuk kepada tenaga medis atau fasilitas kesehatan.

Menurut Arie, berdasarkan pengalamannya selama mendampingi pasien, penyebab gangguan kejiwaan itu sangat kompleks. Sama halnya dengan disabilitas lain, terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi kesehatan jiwa. Baik faktor biologi, psikologi, sosiokultural berpengaruh pada kepribadian. Ada yang dapat beradaptasi (adaptif) dengan baik ada pula yang tidak dapat beradaptasi (mal-adaptif) karena di sanalah terjadi interaksi. Gejalanya pun beragam, seperti misalnya kesulitan berpikir atau gangguan memusatkan perhatian, emosi yang terlalu tinggi atau rendah dan gangguan tidur. Hingga pada fase-fase selanjutnya akan mengalami gejala fisik yang mengharuskan konsumsi obat. “Ketika gejala-gejala ini secara signifikan menganggu kehidupan sesorang, maka orang itu kita sebut mengalami gangguan jiwa atau sakit kejiwaan,” jelas Arie.

Terdapat beberapa indikator sehingga seseorang dapat dikatakan mengalami gangguan mental. Faktor dapat berupa keturunan maupun dari lingkungan. Hambatan lingkungan itulah yang menjadikan seseorang dengan gangguan jiwa disebut sebagai disabilitas psikososial. Karena pemahaman yang kurang atas adanya hambatan tersebut, maka disabilitas psikososial hanya dipandang sebatas persoalan kesehatan, sehingga penanganannya masih menggunakan pendekatan medis. Padahal pemenuhan hak disabilitas tersebut tidak hanya tanggung jawab dinas kesehatan terkait, tetapi juga perlu adanya peran lintas sektor, baik untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, pekerjaan kehidupan layak dan sebagainya. Arie menceritakan bahwa disabilitas psikososial pun ketika telah pulih acapkali mengalami tekanan, baik penolakan dari pihak keluarga maupun masyarakat.

Peran keluarga sendiri sangatlah penting karena dapat menjadi pendukung utama atau, sebaliknya, malah justru pihak yang menekan. Ari mengajak peserta diskusi pagi itu untuk turut peduli atas kesehatan mental serta pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas psikososial. Sebab, hal itu berpengaruh terhadap banyak hal di keseharian, terutama terkait alokasi kebutuhan masyarakat akan kesehatan yang menjadi tidak maksimal karena pelayanan yang belum memadai. Beban tersebut yang kemudian membuat masyarakat dan penyandang disabilitas tidak berdaya hingga muncul stigma negatif. (Dina, PLD)