Pembekalan KKN Reguler Angkatan 119, LPPM UIN Sunan Kalijaga Tegaskan Pengabdian Berdampak dan Berintegritas

Yogyakarta, 3 Februari 2026

LPPM UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Angkatan 119 pada Selasa (3/2/2026) di Ruang Teatrikal Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa minimal semester 7 serta mahasiswa yang telah melaksanakan KKN konversi namun belum menyelesaikan alur administrasi pada Sistem Informasi Akademik (SIA).

Pembekalan menghadirkan pimpinan dan narasumber internal maupun eksternal guna memperkuat kesiapan mahasiswa dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat secara profesional, beretika, dan berdampak.

Penegasan Skema dan Dukungan Pelaksanaan KKN

Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua LPPM UIN Sunan Kalijaga, Dr. Abdul Qoyum, yang menegaskan arah kebijakan, target capaian, serta pembaruan skema pelaksanaan KKN, termasuk rencana penyesuaian alur pada KKN semester pendek mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula kabar baik mengenai peningkatan bantuan uang transportasi mahasiswa KKN mulai tahun 2026, dari semula Rp200.000 menjadi Rp300.000, sebagai bentuk komitmen institusi dalam mendukung kelancaran pengabdian di lapangan.

Penguatan Pedoman dan Pendekatan ABCD

Materi utama mengenai Pedoman KKN disampaikan oleh Ir. Trio Yonathan Teja Kusuma, yang menjelaskan bahwa KKN merupakan mata kuliah wajib program sarjana sebagai wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

KKN di UIN Sunan Kalijaga dikoordinasikan oleh Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) di bawah LPPM, dengan tujuan mendukung pembangunan masyarakat sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan bangsa.

Dalam pemaparannya, dijelaskan secara komprehensif mengenai:

  • Konsep, tujuan, dan manfaat KKN;

  • Transformasi KKN sebagai program intrakurikuler wajib;

  • Persyaratan dan alur pelaksanaan, mulai pendaftaran, pembekalan, penerjunan, hingga penarikan;

  • Ketentuan waktu pelaksanaan serta tata tertib di lokasi.

Mahasiswa juga diarahkan untuk menyusun program kerja berbasis pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD), yakni model pemberdayaan yang mengoptimalkan potensi dan aset lokal masyarakat. Program kerja terdiri atas program unggulan dan program penunjang yang disusun secara partisipatif, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Resolusi Konflik dan Pemberdayaan Masyarakat

Materi berikutnya disampaikan oleh Khotimatul Husna, yang mengangkat tema Resolusi Konflik dan Pemberdayaan Masyarakat.

Ia menekankan bahwa konflik sosial di masyarakat perlu diselesaikan secara konstruktif, tidak hanya menghentikan perselisihan, tetapi juga menyentuh akar permasalahan dan membangun relasi yang lebih damai serta berkelanjutan.

Berbagai metode resolusi konflik diperkenalkan, antara lain mediasi, konsiliasi, negosiasi, arbitrasi, stalemate, dan konversi.

Selain itu, konsep pemberdayaan masyarakat dijelaskan melalui tiga dimensi utama:

  • Enabling (menciptakan suasana yang memungkinkan potensi berkembang),

  • Empowering (memperkuat kapasitas dan akses masyarakat),

  • Maintaining (menjaga keberlanjutan hasil pemberdayaan).

Pendekatan ini mencakup aspek sumber daya manusia, ekonomi, sosial budaya, politik, hingga lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Pencegahan Kekerasan dalam Konteks KKN

Materi penutup disampaikan oleh Arif Nasiruddin dari DP3AP2 DIY dengan topik Mengenal dan Mencegah Kekerasan dalam Konteks KKN, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Disampaikan bahwa kegiatan KKN memiliki potensi kerentanan kekerasan akibat intensitas interaksi sosial, perbedaan usia dan gender, serta relasi kuasa yang tidak seimbang. Kekerasan dapat berbentuk fisik, psikis, seksual, termasuk kekerasan dalam relasi pacaran maupun berbasis media digital.

Mahasiswa diingatkan pentingnya memahami konsep consent (persetujuan) yang harus diberikan secara bebas, sadar, jelas, spesifik, dan dapat ditarik kembali.

Langkah-langkah pencegahan yang ditekankan meliputi:

  • Penyusunan kesepakatan internal tim;

  • Pemetaan risiko sejak awal;

  • Budaya saling menjaga;

  • Tidak menormalisasi perilaku tidak pantas;

  • Memahami norma setempat.

Apabila terjadi kekerasan, mahasiswa diminta mengutamakan keselamatan korban, mendokumentasikan kejadian, serta melapor melalui kanal resmi kampus dengan jaminan perlindungan dan keberlanjutan akademik bagi korban.

Melalui pembekalan ini, LPPM UIN Sunan Kalijaga berharap mahasiswa KKN Reguler Angkatan 119 mampu melaksanakan pengabdian secara tertib, bertanggung jawab, berintegritas, serta memberikan kontribusi nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.