PELATIHAN TATA KELOLA PASAR BELIK SONTO DAN MEMASARKAN PRODUK KERAJINAN SECARA DIGITAL WARGA DUSUN GAMPLONG 1, MOYUDAN, SLEMAN

LP2M -Di masa Pandemi Covid-19, seluruh destinasi wisata termasuk Desa Wisata Gamplong di Kabupaten Sleman mengalami mati suri. Bagaimana tidak, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah mengharuskan warga untuk membatasi bahkan menghentikan kegiatan ekonomi wisatanya (bukan bidang usaha esensial) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kendatipun aktivitas desa wisata terhenti, hal itu tidak menyurutkan animo warga untuk berwisata desa.

Karenanya, mengisi rentang pandemi dengan pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Yogyakarta, Kelompok KKN 13 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ibu Nyoman Rai Savitri, S.Psi., M.Ec.Dev menyapa warga khususnya pelaku usaha desa wisata Pasar Kuliner Belik Sonto di Dusun Gamplong I melalui pelatihan secara daring pada Rabu, 4 Agustus 2021 pukul 13.30 - 14.30 WIB. Pelatihan ini juga disambut hangat oleh Dosen Pendamping KKN yakni Ibu Nurainun Mangunsong beserta Kepala Dusun Gamplong I, Pengelola Pasar Belik Sonto dan pemuda Dusun Gamplong 1. Dirasa pandemi yang tidak pasti maka pelaku usaha dipaksa “melek” dan mengoptimalkan teknologi untuk memasarkan produk andalannya secara digital.

Selama ini Pasar Belik Sonto dikenal dengan pasar kuliner tradisional namun dikemas dalam bentuk desa wisata yang di samping menyajikan menu-menu tradisional yang enak dan terjangkau juga tersedia village natural scenery (pemandangan alam desa) dan spot photo yang menarik bagi millenial. Untuk menikmati sajiannya, memang wisata desa harus berkunjung hanya pada hari minggu sehingga pasar kuliner ini hanya bisa dinikmati dalam jam dan hari yang terbatas. Di tengah pengendalian Covid-19, mau tidak mau pengelola pasar harus memanfaatkan digital marketing agar pasar kuliner tradisional ini bisa tetap eksis. Dalam kesempatan pelatihan, Ibu Nyoman mengharapkan pasar Gamplong I bisa terus dikembangkan karena berbeda dengan pasar lainnya. Pasar tersebut mempunyai nilai tambah dikarenakan adanya studio alam.

Ibu Nyoman juga menjelaskan bahwa digital marketing bisa menambah jenis produk lain seperti tenun dengan cara mendirikan beberapa stand lalu dipajang pada saat pasar Belilk Sonto dibuka. Pemasaran digital harus dikuasai dan dikolaborasi dengan pihak-pihak yang terkait. Sasaran pelatihan ini adalah para pemuda dikarenakan generasi millenial sangat adaptif dengan digital. Pencantuman contact person dalam desain promosi online juga harus diperhatikan untuk lebih memudahkan pembeli dalam mengakses barang.

Beberapa pertanyaan yang diajukan warga misalnya, jika seseorang punya kemauan memulai strategi digital tetapi tidak mempunyai kapasitas digital marketing, apa yg harus dilakukan? Menjawab pertanyaan itu Ibu Nyoman mengatakan bahwa “media pembelajaran saat ini banyak sekali, bisa mencari informasi melalui internet. Tetapi yang namanya memulai tidak semudah seperti berbicara. Kita bisa mencari informasi melalui youtube bagaimana memulai bisnis atau bagaimana menjual produk dengan baik agar pembeli tertarik. Dinas Pariwisata Sleman merencanakan adanya pelatihan tetapi masih menunggu dikarenakan pandemik seperti ini.”

Antuasias bertanya warga semakin tinggi yang kemudian menanyakan soal pemasaran produk makanan melalui digital yang masa daluarsanya terbatas, serta pengemasan produknya secara digital marketing. Ibu Nyoman menegaskan bahwa pelatihan seperti ini sebenarnya lebih efektif jika secara luring dengan ditopang anggaran yang cukup. Kami, dinas pariwisata akan melihat kembali adakah anggaran dana hibah seperti tahun sebelumnya. Jika ada, bisa dialokasikan untuk pelatihan-pelatihan dengan mendatangkan chef atau dari asosiasi chef. Produk apa yang bisa dikembangkan dari yang sudah ada, atau dari bahan yang sudah ada.

Pertanyaan berikutnya terkait tips dan trik menaikkan penjualan karena tren semakin menurun. Dalam kesempatan akhir Ibu Nyoman menjawab bahwa di masa pandemi seluruh pengusaha besar mengalami nasib yang sama. Untuk biaya pekerja, biaya listrik, pajak dan mereka sudah tidak sanggup menanggung cost semua itu. Jadi tidak hanya UMKM saja yang merasakan dampaknya. Listrik tidak ada keringanan, tetapi untuk pajak masih diusahakan untuk diadakan keringanan. Sangat dibutuhkan strategi untuk mempromosikan. Media online sangat sering digunakan oleh pemuda. Kreativitas sangat diperlukan dalam pengemasan dan promosi dikarenakan untuk saat ini lebih ditekankan pada nilai nya.

Pelatihan Tata Kelola Pasar Belik Sonto

Desa Wisata Gamplong merupakan salah satu desa wisata di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Masyarakat di Desa Wisata Gamplong terutama masyarakat Dusun Gamplong 1 memiliki beberapa produk kerajinan tradisional seperti tenun di samping Pasar Kuliner Tradisional Belik Sonto. Lokasi Desa Wisata Gamplong sendiri terletak di dekat Studio Alam Gamplong yang didirikan oleh Hanung Bramantiyo pada tahun 2017. Dengan adanya Studio Alam Gamplong menjadikan wisata yang datang cukup banyak. Namun sayangnya, banyaknya pengunjung yang datang dirasa belum memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi warga setempat. Penyebabnya, di samping karena tidak diperbolehkan berjualan di sekitar Studio Alam Gamplong, juga harus menggunakan pakaian tradisional untuk masuk ke areanya.

Berangkat dari permasalahan tersebut, masyarakat mengadakan musyawarah dan sepakat untuk mendirikan pasar tradisional yang kemudian diberi nama Pasar Kuliner Tradisional Belik Sonto. Konsepnya menggunakan konsep tradisional seperti zaman dahulu namun dikemas secara modern. Pasar ini berdiri pada bulan Februari 2021 dengan menggunakan dana hibah dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. Di awal, pendaftar mencapai 40 pedagang dan pengurus pun sudah menyiapkan amben atau tempat berjualan sebanyak 40 buah. Konsep tradisional menggunakan amben untuk sarana berjualan. Untuk pembayaran sendiri menggunakan alat tukar dari koin kayu yang bisa diperoleh di pintu masuk dengan membayar sejumlah uang, mirip pembelian karcis atau kupon masuk. Karena Pasar Kuliner Tradisional Belik Sonto masih relatif baru, jadi pengelola merasa perlu ada binaan dan sinergitas kerjasama beberapa pihak. Pada kesempatan ini, Kelompok KKN 13 UIN Sunan Kalijaga memberikan Pelatihan Tata Kelola Pasar Belik Sonto di bawah arahan Dosen Pendamping KKN, Ibu Nurainun Mangunsong, bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ibu Nyoman Rai Savitri, S.Psi., M.Ec.Dev., pada Rabu, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 - 16.30 WIB.

Dalam kesempatan tatap muka warga Dusun Gamplong 1 dengan Dinas Pariwisata yang diwakili Ibu Nyoman tersebut, pengelola pasar menyadari bahwa dalam pengelolaan pasar masih terdapat beberapa kekurangan dan kendala sehingga belum berjalan sesuai harapan. Sampai sejauh ini, pengelola sudah membuat terobosan dengan merencanakan pembuatan panggung hiburan dan mengundang komunitas satwa untuk menarik pengunjung, serta membuat member yang apabila pengunjung datang kembali bisa mendapatkan diskon. Namun, sehubungan dengan masa pandemi covid-19, pemasaran masih terbatas dan terikat dengan aturan protokol kesehatan.

Dalam suguhan awal pelatihan, Ibu Nyoman memberikan kesempatan warga untuk menyampaikan kondisi perkembangan real pasar. Warga menemukan penurunan jumlah pedagang dan dagangannya sehingga pengunjung tidak dapat terlayani dengan baik. Dalam jawabannya, Ibu Nyoman mengatakan bahwa pengelola harus memperhatikan nilai layanan dan barang dagangan. Karena kuncinya usaha adalah pada layanan dan produknya. Hal ini harus diperhatikan secara konsisten, terutama fasilitas sarana dan prasarana seperti toilet dan kebersihannya.

Sementara untuk promosi sebenarnya tidaklah sulit karena angka pesepeda di Yogyakarta masih tinggi. Bisa mengajak teman teman untuk datang ke pasar tersebut. Masukan dari pengunjung mohon ditangkap dan dievaluasikan. Strategi di sini yaitu dengan harga yang terjangkau tetapi porsinya dikurangi agar pengunjung bisa membeli produk atau makanan yang lain. Setiap mau berjualan dipastikan yang mau berjualan berapa orang, dikoordinasikan sebelumnya. Jika dia tidak bisa berjualan akan dicarikan pedagang yang lain. Didata dan dibuat aturan yang disepakati. Seperti hak kiosnya yang bisa dialihkan kepada orang lain (Dian, Irnanda, 2021).