LP2M Rilis Pedoman Kode Etik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

LP2M - Jumat, 29Juli 2022, LP2M UIN Sunan Kalijaga meluncurkan buku pedoman Kode Etik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksusual pada Pelaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kode etik ini disusun sebagai norma, asas, atau landasan tingkah laku yang diberlakukan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Kuliah Kerja Nyata (KKN) di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kode etik ini sekaligus merupakan tata tertib dan aturan tentang kewajiban, hak, pelanggaran, dan sanksi bagi semua pihak yang terlibat dalam KKN di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Panduan Kode Etik ini disusun oleh LP2M, PLT (Pusat Layanan Terpadu), dan Komite Etik KKN. Tujuan utama dari disusunnya Kode Etik ini adalah menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan kepada berbagai pihak selama pelaksanaan KKN.

Sekretaris LP2M, Dr. Adib Sofia, M.Hum.menyampaikan, kegiatan KKN adalah kegiatan yang berpotensi mengundang terjadinya tindakan kekerasan seksual. “Merespon fenomena kekerasan seksual yang berpotensi terjadi selama KKN, LP2M telah memberikan mahasiswa KKN pembekalan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, sebagai antisipasi terjadinya tindakan kekerasan seksual, LP2M juga consern perihal pemilihan lokasi pemondokan mahasiswa KKN,” tutur Adib dalam sosialisasi pedoman kode etik kepada para Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

Mekanisme penjatuhan saksi diberlakukan berdasarkan ketentuan dan alur yang telah tertulis, yaitu, sanksi akan dijatuhkan berdasarkan laporan korban, atau pihak lain yang menyaksikan perilaku kekerasan seksual di lingkungan kampus atau di luar kampus, dengan melibatkan pelaku atau korban sebagaimana alur berikut;

  1. Pemeriksaan kelengkapan laporan;
  2. Penetapan waktu sidang;
  3. Pembuktian laporan;
  4. Pemeriksaan sidang (pemeriksaan hasil pembuktian);
  5. Pemanggilan pelapor dan terlapor;
  6. Penyampaian hak jawab atau pembelaan lisan/tertulis;
  7. Putusan persidangan oleh Komite Etik KKN;
  8. Sanksi diberikan berdasarkan hasil persidangan Komite Etik KKN;
  9. Sanksi lainnya terkait kekerasan seksual mengikuti aturan dari PLT;
  10. Hasil putusan dilaporkan kepada Rektor.

Kode Etik ini disusun sebagai acuan semua pihak yang terlibat dalam proses KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ketentuan yang belum diatur dalam Kode Etik ini diatur kemudian. Buku Kode Etik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dapat diunduh di sini. (LP2M, 2022)