TIM KKN UIN SUNAN KALIJAGA DUSUN NGRANCAH KULONPROGO MELAKUKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI BERSAMA KARANG TARUNA SEKAR MENOREH

LP2M -Sabtu (07/8/2021), Kelompok KKN UIN Sunan Kalijaga kelompok 25 mengadakan kegiatan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini bersama anggota Karang Taruna Sekar Menoreh, Dusun Ngrancah, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo. Acara sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat khususnya para remaja di dusun Ngrancah tentang dampak dari pernikahan dini. Selain itu, acara ini juga dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan.

Pernikahan dini merupakan fenomena yang sudah tidak asing lagi.Kasus pernikahan dini cenderung banyak terjadi di wilayah pedesaan. Padahal, melakukan pernikahan dini mempunyai dampak yang kurang baik bagi usia di bawah umur, sehingga perlu dilakukannya sosialisasi pencegahan pernikahan dini bagi masyarakat pedesaan untuk mengurangi terjadinya kasus pernikahan dini tersebut.

”Saya kira ini program kerja yang bagus dan sesuai dengan permasalahan yang ada di lokasi KKN. Sasarannya juga tepat ya, sosialisasi ini dihadiri oleh anggora karang taruna setempat dan kebanyakan masih muda-muda. Jadi menurut saya sudah tepat sasaran,” ujar Arina Faila Saufa selaku Pembimbing Lapangan KKN kelompok 25.

Jalannya sosialisasi ini diawali dengan pemberian materi terkait apa itu pernikahan dini, faktor yang mempengaruhi, dampak positif dan negatif, cara pencegahan, dan juga dasar hukum pelaksanaan pernikahan dini. Kemudian setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan audience yang merupakan anggota Karang Taruna Sekar Menoreh.

Kelompok KKN UIN Sunan Kalijaga kelompok25hanya mengundang beberapa anggota karang taruna saja, yaitu tidak lebih dari 10 orang. Hal ini dilakukan untuk mematuhi aturan dari pelaksanaan KKN UIN Sunan Kalijaga dalam masa pandemi saat ini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih dalam dan mampu berpikir kritis sebelum mengambil keputusan untuk menikah pada usia dini (Winda dan Saka, 2021).