KKN UIN 114 Kelompok 23 Berkolaborasi dengan KKNM-19102 UNY Gelar Penyuluhan terkait Judi Online dan Pinjaman Online
Kulonprogo – KKN UIN 114 Kelompok 23 dengan dosen pembimbing lapangan Dr. Ir. Bambang Sugiantoro, M.T.,IPU., ASEAN Eng. bersama KKNM-19102 UNY berkolaborasi menyelenggarakan penyuluhan terkait judi online dan pinjaman online di Pedukuhan Kalipenten, Kaliagung, Sentolo, Kulonprogo. Dimana kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat dan pemuda di pedukuhan tersebut. Sabtu (03/08/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat pedukuhan Kalipenten terutama pemuda serta diharapkan tidak terjerat kepada kedua kasus tersebut yang nantinya bisa merugikan diri sendiri maupun masyarakat di sekitarnya. Penyuluhan ini menjadi salah satu program kerja dari KKN UIN 114 Kelompok 23 dalam rangka mencegah terulangnya korban penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol.
Dalam penyuluhan ini, materi dipaparkan oleh rekan KKNM-19102 UNY tentang “Indonesia Darurat Judol dan Bahaya Pinjol”. Dimana didalamnya meliputi pengertian judol dan pinjol, bagaimana dampaknya baik untuk diri sendiri maupun negara, serta bagaimana perbedaan pinjol legal dan illegal. “Langkah pertama agar tidak terjerat judol dimulai dari diri sendiri dengan cara tidak mudah tergoda atas iklan yang menggiurkan. Kemudian melakukan kontrol diri agar tidak terbawa nafsu untuk mencari keuntungan maksimal, karena terkadang ketika sudah mendapatkan kemenangan atau keuntungan maka seseorang akan semakin bernafsu untuk mendapatkan yang lebih lagi,” katanya.
Materi selanjutnya dipaparkan oleh rekan KKN UIN 114 Kelompok 23 tentang “Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum”. Dimana didalamnya meliputi dampak hukum dari judol dan pinjol yang mana berpotensi hukuman penjara serta hukuman denda. Selain itu juga terdapat langkah-langkah penyelesaian ketika terlibat dua kasus tersebut. “Kami menekankan pentingnya mengkontrol diri supaya tidak panik ketika menjadi korban akibat penyalahgunaan data diri serta langkah apa yang harus dilakukan. Terlebih lagi kedua kasus ini berkaitan erat dengan hukum,” katanya.
Selain itu, para mahasiswa KKN juga mengadakan sharing session dan tanya jawab interaktif yang melibatkan masyarakat dan pemuda. Para peserta antusias membagikan pengalaman dan pendapat mereka terkait judol dan pinjol. Selain itu, mereka juga tertarik menanyakan bagaimana cara mengatasi ketika data diri disalahgunakan untuk pinjol maupun judol serta bagaimana cara mengatasi ketika sudah ketagihan judol.