Membangun KKN aman dan Nyaman: Hari terakhir Pembekalan KKN 108 UIN Sunan Kalijaga
.jpg)
LP2M – 19 April 2022, Seluruh rangkaian acaraPembekalan KKN UIN Sunan Kalijaga angkatan 108 selesai dilaksanakan. Pada sesi terakhirini, acara pembekalan KKN mengangkat tema “Pencegahan Kekerasan Seksual” dan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KKN”. Pembekalan diikuti oleh seluruh mahasiswa calon peserta KKN secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan lewat kanal You Tube LP2M UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Materi pembekalan KKN disampaikan oleh Ro’fah, S.Ag., B.S.W., M.A., Ph.D. Ro’fah adalah dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga sekaligus Koordinator Pusat Layanan Terpadu Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ro’fah menjelaskan sekaligus menghimbau kepada para mahasiswa calon peserta KKN untuk selalu awas dan waspada terhadap pelecehan dan kekerasan seksual yang mungkin terjadi saat KKN nanti. “KKN merupakan titik rawan tindakan pelecehan seksual di kampus selain, OSPEK, bimbingan skripsi, dan kegiatan ekstrakulikuler.” Kata Ro’fah. Ia melanjutkan, banyak kasus, baik yang terungkap nyata di media dan belum terekspose luas telah terjadi. Satu faktor yang sangat memungkinkan kekerasan seksual terjadi adalah adanya relasi gender yang tidak setara. Oleh karena itu pentingnya isu ini dipahami.
Dalam penyampaiannya, Rof’ah memaparkan kasus-kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi saat KKN. “Pelecehan seksual kerap terjadi dalam kegiatan KKN. Ada banyak bentuk perilaku yang dapat mengarah pada pelecehan seksual, mulai dari tindakan fisik yang menyentuh, komentar fisik, menunjukkan gambar tak senonoh, atau tindakan emosional berupa ajakan terus-menerus. Ini semua dapat terjadi baik oleh sesama mahasiswa, dosen, induk semang, aparat desa, maupun penduduk desa.” Ujar Ro’fah.
Mahasiswa dihimbau untuk selalu berhati-hati,pandai bersikap dan tegas bertindak kala menemui perlakukan yang mengarah pada tindakan pelecehan maupunkekerasan seksual. Ro’fah menuturkan, “...hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan 'SAY NO'. Jangan ragu untuk menolak dengan tegas ajakan-ajakan hubungan seksual atau obrolan yang mengarah pada hal-hal genital.” Ro’fah melanjutkan, “jika tidak mempan,yang harus dilakukan adalah laporkan ke orang yang dipercaya, atau DPL, LP2M dan hotline Layanan Terpadu Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Jika yang berbuat DPL, laporkan kepada LP2M atau hotline layanan terpadu”.
Ia berpesan kepada siapa saja, jika mendapat laporan atau curhatan temannya yang telah mendapat perlakuan pelecehan, untuk menunjukkan sikap yang mendukung, memberikansupportive care, menjadi pendengar yang baik, dan memberi solusi. “Yang paling penting ketika mendapat cerita pelecehan dari teman, jangan sampai menyalahkan atau menganggap remeh hal itu.” Tegas Ro’fah.
Pencegahan kekerasan seksual merupakan hal penting yang perlu dibekalkan kepada mahasiswa calon peserta KKN. Mengingat tidak sedikitnya laporan yang diterima Layanan Terpadu UIN Sunan Kalijaga, diharapkandengan materipembekalan ini,mahasiswa siap bertindak dan bersikap saat menjumpai tindak pelecehan dalam melaksanakan kegiatan KKN nanti, baik yang terjadi pada dirinya maupun anggota kelompoknya. Muhrisun Afandi, M.S.W., Ph.D. selaku Kepala LP2M UIN Sunan Kalijaga, sekaligus sebagai moderator pembekalan sesi ini berpesanagar mahasiswa KKN nanti dapat menjadi agen pencegahan kekerasan seksual di lokasi pengabdiannya. Have fun and be safe. (LP2M, 2022)